Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan vonis terhadap andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda melalui alasan majelis hakim belum siap menyampaikan putusan.

"kami harus musyawarah lebih komperensif dengan majelis agar menentukan putusan pada perkara ini, juga sidang hendak ditunda sampai 24 april," papar ketua majelis hakim binsar siregar saat sidang pada pengadilan negeri tanjungkarang, pada bandarlampung, kamis.

ia menungkapkan, pihaknya belum siap supaya mendatangkan putusan, dan harus dimusyawarahkan lagi. "maaf agar rekan pers yang telah hadir dalam sidang ini," katanya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan semuanya keputusan itu pada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan adalah keuntungan biasa pada sebuah persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak dapat mengintervensi," tutur dia.

dia sangat berharap vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan daripada yang dituntut jaksa dan masuk pada masa hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas dengan yang dituntut jpu, dengan begini tersebut dianggap tak adil mengingat putusan tersebut harus dua pertiga dari yang dituntut.

"tidak sesuai melalui ketentuan hukum juga putusan pada bawah Satu tahun itu mesti digarap penuh tak banyak revisi ataupun apa pun juga," katanya.

khoirunisa alias chacha, korban selama perkara yang sekarang telah terjamin merupakan istri andhika, mengaku kecewa melalui putusan hakim itu mengingat jalannya persidangan begitu berlarut.

"saya inginnya seluruh segera selesai serta segera diputuskan, jadi tidak ada dulu hal dan merepotkan seperti ini," papar dia.