KPK tetapkan Dirut PT Indoguna sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan direktur utama pt indoguna utama sebagai tersangka jumlah suap pengurusan kuota impor daging pada kementerian pertanian.

berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik kpk menemukan dua alat bukti yang lumayan serta disimpulkan atas nama mel (maria elizabeth liman) dari swasta untuk tersangka, papar juru bicara kpk johan budi pada jakarta, jumat.

dengan demikian, tiga pihak daripada pt indoguna telah ditentukan dijadikan tersangka yakni elizabeth juga dua direktur indoguna lain dan masih miliki hubungan kekerabatan yakni arya abdi efendi dan juard efendi.

mel disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) serta pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, kata johan.

Informasi Lainnya:

    pasal tersebut merupakan tentang orang yang memberi ataupun menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri ataupun penyelenggara negara melalui maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat serta tak berbuat suatu barang selama jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya; dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda rp50-250 juta.

    belum berhenti di titik kini maka baru mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain, tapi kpk tidak menarget-nargetkan orang, di penetapan mel sebagai tersangka adalah pengembangan jumlah ke pemberi sementara selama pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima cuma berhenti pada af serta lhi, kian johan.

    elizabeth di pemeriksaan rabu (27/2) pernah percaya diri tidak akan ditetapkan untuk tersangka oleh kpk.

    enggak mungkin aku jadi tersangka, papar elizabeth singkat usai diperiksa kpk selama rabu (27/2).

    hingga saat ini, kpk telah menetapkan lima pihak tersangka yakni mantan presiden partai kesejahteraan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama juard effendi serta arya abdi effendi serta maria elizabeth liman.