mantan kepala badan reserse juga kriminal (kabareskrim) komjen pol (purn) susno duadji telah dieksekusi oleh kejaksaan juga ditahan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) cibinong.
benar, pak susno berada selama lapas cibinong, tiba di kamis malam jam 23.00 wib, tutur hubungan masyarakat (humas) direktorat jenderal pemasyarakatan, akbar hadi dalam jakarta, jumat.
susno tiba dengan ditemani pengacaranya juga bagian kejaksaan, katanya.
sebelumnya, kejagung menungkapkan susno duadji sudah dimasukkan ke selama dpo setelah kegagalan upaya eksekusi selama pekan kemarin dalam bandung. penetapan dpo itu menurut surat kejari jaksel no.b-1618/0.14/ft/04/2013 tanggal 26 april 2013 juga kejati dki jakarta no b.580/0.1/fuh.1/04/2013 tanggal 26 april 2013.
Informasi Lainnya:
surat tersebut mengenai bantuan pencarian serta menghadirkan secara paksa susno duadji. surat itu dikirim dengan berjenjang dari kejari jaksel ke polres metro jaksel, kejati dki ke polda metro jaya, kemudian dari kejagung ri ke mabes polri dan diedarkan ke berbagai kejaksaan pada indonesia.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah susno duadji dalam kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi 924/4). setelah dengan proses yang alot, eksekusi tersebut gagal terlaksana sebab susno membayar perlindungan ke polda Jabar.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, ma menguatkan putusan pn jaksel dan pt dki jakarta, kiranya susno terbukti bersalah pada pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari juga dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, saat menangani jumlah arowana dengan melayani hadiah rp500 juta agar mempercepat penyidikan kasus itu.